Senin, 30 Mei 2011

Shalat Malam / Qiyamul Lail

Hadits 1
Dari Abu Hurairah ra ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, ' Sebaik baik puasa adalah puasa di bulan Allah Muharram dan sebaik baik shalat setelah shalat fardhu adalah shalat malam.'" (Diriwayatkan Muslim)

Hadits 2
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi saw bersabda, " Shalat malam itu, dua rakaat dua rakaat. Jika engkau khawatir ketinggalan shalat shubuh maka lakukan shalat witir satu rakaat." (Muttafaq Alaih)

Hadits 3
Dari Anas ra ia berkata, "Rasulullah saw tidak berpuasa dalam sebulan sehingga kami menyangka bahwa beliau tidak pernah berpuasa pada bulan itu dan berpuasa pada bulan itu sehingga kita menyangka bahwa beliau tidak pernah tidak puasa pada bulan itu. Jika engkau ingin melihat beliau shalat pada malam hari, pasti engkau melihat beliau dan jika engkau ingin melihat beliau tidur pasti engkau melihatnya. " (Diriwayatkan Al Bukhari)

Syarah :

Bagian pokok dari Hadist 1 adalah :
"...Sebaik baik shalat setelah shalat fardhu adalah shalat malam."
Inilah pokok. Shalat malam lebih baik daripada shalat di siang hari kecuali shalat rawatib di sekitar shalat fardhu yang lebih utama dari pada shalat mutlak malam hari. Misalnya : Rawatib shalat zhuhur empat rakaat dengan dua salam sebelumnya dan dua rakaat setelahnya adalah lebih utama dari pada enam rakaat di malam hari. Karena semua itu adalah shalat rawatib muakad (ditekankan) yang mengikuti shalat fardhu. Sedangkan shalat mutlak di malam hari lebih baik dari pada shalat mutlak di siang hari.

Sedangkan hadits Ibnu Umar yang pertama dan yang kedua mengandung dalil bahwa shalat malam dilakukan dua rakaat dua rakaat. Tidak boleh Anda melakukan empat rakaat sekaligus. Akan tetapi harus dua rakaat dengan satu salam lalu dua rakaat dengan satu salam. Imam Ahmad Rahimullah berkata, "Jika seseorang berdiri untuk melakukan rakaat ketiga karena lupa, maka dia seperti jika berdiri untuk melakukan rakaat ketiga karena lupa dalam shalat shubuh", yakni dia harus kembali (dengan melakukan duduk tahiyyat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar